Selasa, 18 Februari 2014

Adab (Etika) Meminjam Buku


Dalam meminjam buku perlu diperhatikan etika-etika sebagai berikut:
1.     Berterima kasih kepada orang yang meminjamkan dan mendoakannya.
2.     Jangan meminjam buku terlalu lama bila tidak dibutuhkan dan jangan menahan-nya jika diminta dan dibutuhkan oleh pemiliknya. Tidak diragukan lagi bahwa di antara sebab sulitnya peminjaman buku kepada seseorang adalah karena dia tidak segera mengembalikan buku kepada pemiliknya atau mengakhirkan pengembalian buku tanpa udzur dan sebab.
3.     Seorang peminjam buku harus segera mengembalikan buku-buku yang dipinjam-nya. Di antara perkataan ulama dalam hal ini adalah: 
a.     Dari Yunus bin Zaid berkata, “Az-Zuhri berkata kepadaku, ‘Wahai Yunus, janganlah kamu menahan-nahan buku.’” Aku bertanya padanya, “Apa yang dimaksud dengan menahan buku?” Beliau menjawab, “menahannya dari pemiliknya.”
b.     Al-Khathib berkata, “Jika seseorang enggan mengembalikan buku yang dipinjamnya dengan segera, maka banyak orang yang akan enggan meminjamkan buku kepadanya.”
c.     Dari Sufyan rahimahullah berkata, “Janganlah kamu meminjamkan bukumu kepada seorang pun.”
d.     Dari Rabi’ bin Sulaiman, beliau berkata, “Al-Buwaithi menulis surat kepadaku, ‘Jagalah bukumu, karena jika kamu kehilangan satu buku saja maka kamu tidak akan mendapatkan barakah darinya.’”
Kalimat yang menengahi dalam peminjaman buku adalah hendaklah Anda meminjamkan buku kepada orang yang bisa menjaganya dan mengembalikannya tepat pada waktunya.
Sebagian mereka berkata, “Janganlah kamu meminjamkan buku kecuali setelah kamu yakin bahwa orang yang pinjam itu memiliki pengetahuan dan agama.”
Sebagian lagi mengatakan, “Tunjukkan bukumu kepadaku.” Jika dia mendapati buku orang tersebut terjaga dan tersusun rapi, maka dia meminjamkannya, sedangkan jika mendapati buku orang tersebut penuh dengan debu dan tidak terawat, maka dia menolaknya.
4.     Tidak boleh mengoreksi buku tanpa izin pemiliknya dan menulis sesuatu di atas kertas buku itu, baik di awal maupun di akhirnya, kecuali dia tahu bahwa pemilik buku itu akan mengizinkannya.
5.     Seorang peminjam harus mengecek keadaan buku itu sebelum mengembalikan-nya sehingga dia yakin buku itu tidak apa-apa
Sumber:
Buku ini Aku Pinjam, Dr. Shalih bin Muhammad Ar-Rasyid dan Muhammad Shalih Al-Munajjid; Darul Falah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

About

Search