Kamis, 08 Mei 2014

TATACARA MENYEWA DAN KETENTUAN

ATURAN SEWA BUKU
  1. Buku yang ingin dipinjam dapat dipesan via SMS ke 0856 84 64 125; atau Berkunjung ke Lokasi Pustaka Ibnu Abuhu.
  2. Untuk sementara, peminjaman online hanya melayani wilayah Pamulang, Ciputat Timur, Pondok Cabe (Tangerang Selatan) (Kampus UIN Ciputat, Kampus UNPAM Pamulang).
  3. Untuk di luar wilayah tersebut, peminjam bisa mengunjungi lokasi Pustaka Ibnu Abuhu (Wil. Pondok Cabe – Tangerang Selatan) dengan konfirmasi via sms pada saat sebelum berkunjung.
  4. Lama waktu peminjaman 2 (dua) minggu, dapat diperpanjang.
  5. Denda Keterlambatan pengembalian per buku per hari: Rp 1.500,-
  6. Bila ingin memperpanjang sewa buku, harap memberi tahu terlebih dulu sebelum hari pengembalian dengan memberitahu terlebih dahulu lewat SMS ke 0856 84 64 125 dan ada konfirmasi acc dari pihak kami lewat SMS, atau akan dikenakan denda harian. Buku-buku baru dan buku-buku tertentu/khusus hanya dapat dipinjam maksimal 2 minggu. Untuk buku-buku yang lain dapat diperpanjang sampai 3 minggu.
  7. Setiap kali peminjaman buku tidak boleh melebihi batas maksimum.
  8. Para peminjam buku dilarang membuat tulisan-tulisan (coretan) di buku serta menyobek sebagian halaman buku atau merusak buku.
  9. Pihak Pustaka Ibnu Abuhu tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang bersumber dari buku yang dipinjam dari Pustaka Ibnu Abuhu.
  10. Buku yang hilang atau rusak karena kelalaian peminjam, peminjam wajib mengganti dengan buku yang sama atau dengan uang seharga buku yang berlaku terakhir.
  11. Para peminjam buku dilarang untuk menghilangkan buku yang dipinjam, baik sebagian (lembaran, jaket cover, atau CD pendamping, dsb.) atau keseluruhan. (Menghilangkan CD pendamping buku sama dengan menghilangkan buku!)
  12. Para peminjam buku dilarang untuk membuat tulisan / catatan / coretan, membuat lipatan, membuat sobekan, menghilangkan halaman, dan perbuatan yang mengakibatkan kecacatan lainnya pada buku yang Anda pinjam.
  13. Para peminjam tidak diperkenankan untuk memindahtangankan / meminjamkan buku yang Anda pinjam kepada orang lain.
  14. Setiap anggota wajib mencantumkan alamat lengkap dan data pribadi lainnya yang diminta dalam proses registrasi dengan sebenar-benarnya dan sejelas-jelasnya.
  15. Setiap pelanggaran atas hal di atas akan dikenakan sanksi / denda yang akan ditetapkan kemudian.

Selasa, 18 Februari 2014

Adab (Etika) Meminjam Buku


Dalam meminjam buku perlu diperhatikan etika-etika sebagai berikut:
1.     Berterima kasih kepada orang yang meminjamkan dan mendoakannya.
2.     Jangan meminjam buku terlalu lama bila tidak dibutuhkan dan jangan menahan-nya jika diminta dan dibutuhkan oleh pemiliknya. Tidak diragukan lagi bahwa di antara sebab sulitnya peminjaman buku kepada seseorang adalah karena dia tidak segera mengembalikan buku kepada pemiliknya atau mengakhirkan pengembalian buku tanpa udzur dan sebab.
3.     Seorang peminjam buku harus segera mengembalikan buku-buku yang dipinjam-nya. Di antara perkataan ulama dalam hal ini adalah: 
a.     Dari Yunus bin Zaid berkata, “Az-Zuhri berkata kepadaku, ‘Wahai Yunus, janganlah kamu menahan-nahan buku.’” Aku bertanya padanya, “Apa yang dimaksud dengan menahan buku?” Beliau menjawab, “menahannya dari pemiliknya.”
b.     Al-Khathib berkata, “Jika seseorang enggan mengembalikan buku yang dipinjamnya dengan segera, maka banyak orang yang akan enggan meminjamkan buku kepadanya.”
c.     Dari Sufyan rahimahullah berkata, “Janganlah kamu meminjamkan bukumu kepada seorang pun.”
d.     Dari Rabi’ bin Sulaiman, beliau berkata, “Al-Buwaithi menulis surat kepadaku, ‘Jagalah bukumu, karena jika kamu kehilangan satu buku saja maka kamu tidak akan mendapatkan barakah darinya.’”
Kalimat yang menengahi dalam peminjaman buku adalah hendaklah Anda meminjamkan buku kepada orang yang bisa menjaganya dan mengembalikannya tepat pada waktunya.
Sebagian mereka berkata, “Janganlah kamu meminjamkan buku kecuali setelah kamu yakin bahwa orang yang pinjam itu memiliki pengetahuan dan agama.”
Sebagian lagi mengatakan, “Tunjukkan bukumu kepadaku.” Jika dia mendapati buku orang tersebut terjaga dan tersusun rapi, maka dia meminjamkannya, sedangkan jika mendapati buku orang tersebut penuh dengan debu dan tidak terawat, maka dia menolaknya.
4.     Tidak boleh mengoreksi buku tanpa izin pemiliknya dan menulis sesuatu di atas kertas buku itu, baik di awal maupun di akhirnya, kecuali dia tahu bahwa pemilik buku itu akan mengizinkannya.
5.     Seorang peminjam harus mengecek keadaan buku itu sebelum mengembalikan-nya sehingga dia yakin buku itu tidak apa-apa
Sumber:
Buku ini Aku Pinjam, Dr. Shalih bin Muhammad Ar-Rasyid dan Muhammad Shalih Al-Munajjid; Darul Falah.

About

Search